Dukung Indonesia, Negara ASEAN Protes Ke PBB Atas Klaim China Di Laut China Selatan

24 Oktober 2020, 17:19 WIB
Kapal China Hohhot (Hull 161) milik PLA saat berpatroli di Laut China Selatan pada Kamis (20/8/2020) pagi /ChinaMilitary.com.cn

INDOBALINEWS - Selama tahun 2020 Indonesia telah mengirim dua kali nota diplomatik kepada PBB, yaitu pada 26 mei dan 12 Juni, terkait penolakan atas klaim China di Laut China Selatan.

Ternyata sebagian besar negara anggota ASEAN yang tidak terlibat langsung (non claimant) dalam sengketa Laut China Selatan ikut menolak klaim China atas kawasan tersebut.

Bahwa terdapat gelombang penolakan dari sebagian besar negara anggota ASEAN, non-claimant (yang tidak terlibat langsung) dalam sengketa Laut China Selatan, terhadap klaim China atas kawasan tersebut, seperti yang dikemukakan oleh Kementerian Luar Negeri RI.

Baca Juga: Melania Menarik Tangan dari Presiden Trump di Panggung Setelah Debat, Biden Dapat Pelukan Istrinya

Selain negara-negara ASEAN, sejumlah negara besar dunia juga mengirimkan note verbale (nota diplomatik) kepada Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang memprotes klaim China. 

“Artinya negara-negara ini mengatakan kepada PBB bahwa “kami tidak ingin ada pelanggaran terhadap UNCLOS (Konvensi Hukum Laut PBB), dan tidak ingin UNCLOS direduksi atau dibuat menjadi kabur,” kata Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI Damos Dumoli Agusman, dalam acara jumpa media secara Virtual, Jumat.

Damos menambahkan bahwa hal tersebut membuat klaim China atas wilayah sengketa di Laut China Selatan akan tetap tidak sah selama penolakan ini masih disuarakan, terlebih (nota diplomatik) ini bukan argumen politis, melainkan argumen hukum yang pernyataannya berasal dari  sisi hukum internasional.

Baca Juga: Greenpeace Tuding Indonesia Tidak Serius Tangani Kerusakan Alam Akibat Pembakaran Lahan

Istilah “note verbale battle” atau “perang nota diplomatik” - meminjam ungkapan yang digunakan Damos - menggambarkan persaingan argumen hukum di ranah internasional antara negara-negara claimant, non claimant di Laut China Selatan, serta negara-negara peserta UNCLOS, seperti yang dikutip dari Antara.

Negara-negara claimant (pengklaim, terlibat langsung) di Laut China Selatan adalah Brunei, Malaysia, Filipina, Vietnam, dan China serta Taiwan yang menyatakan wilayahnya sebagai negara sendiri.

Sementara Indonesia, bersama Thailand, Singapura, Kamboja, Laos adalah negara yang tidak terlibat langsung atau non claimant.

Baca Juga: Jusuf Kalla Menemui Paus Fransiskus Bahas Perdamaian dan Kerukunan Dunia

ASEAN, Perhimpunan negara-negara Asia Tenggara, beranggotakan 10 negara, yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Kamboja dan Myanmar.

China sendiri mengirimkan nota diplomatik yang memuat klaim wilayah maritim di Laut China Selatan, setidaknya sudah sebanyak enam kali sepanjang tahun 2020.

Nota Itu menanggapi pengajuan parsial Malaysia kepada Komisi Batas Landas Kontinen PBB tertanggal 12 Desember 2019.

Baca Juga: Gus Nur Ditangkap, Diduga Sebarkan Kebencian Berdasarkan SARA

Sejumlah negara besar mengikuti “gelombang penolakan” terhadap klaim China. Misalnya baru-baru ini, Misi Tetap Inggris Raya untuk PBB mengirim note verbale pada 16 September 2020, mewakili argumen negara nya.

Termasuk pula Perancis dan Jerman yang juga peserta UNCLOS, ikut menolak klaim China atas  Laut China Selatan.(***)




Editor: Rudolf

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler