Viral, Konten Selebgram Zoe Levana Terjebak Jalur Busway, Ujung-ujungnya Ditilang

- 22 Mei 2024, 16:05 WIB
Insiden Zoe Levana di Jalur Busway Belajar dari Kesalahan dan Pentingnya Patuh pada Aturan Lalu Lintas.
Insiden Zoe Levana di Jalur Busway Belajar dari Kesalahan dan Pentingnya Patuh pada Aturan Lalu Lintas. /X.com @5teV3n_Pe9eL/

INDOBALINEWS - Lagi ramai di medsos unggahan selebgram saat mobilnya terjebak di jalur bus berakhir dengan proses tilang oleh Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara.

Kasat Lantas Polres Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto mengatakan penindakan terhadap pelaku mengacu kepada pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Yang menyatakan orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar larangan rambu lalu lintas yang diatur dalam pasal 106 ayat (4 ) huruf a atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp500.000.

Menurut dia kasus pelanggaran ini mencuat di media sosial tiktok dan Instagram Zoe Levana.  Dan pihaknya meminta Zoe mendatangi Kantor Satlantas Polres Metro Jakarta Utara untuk melakukan klarifikasi terkait pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Viral Turbulensi Singapore Airlines: Kemenlu Pastikan tak Ada WNI jadi Korban

Akhirnya diterbitkan bukti pelanggaran (tilang) kepada selebriti Instagram (selebgram) Zoe Levana yang menerobos jalur TransJakarta di halte bus Pluit Village Jalan Pluit Permai Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (19/5).

"Atas kejadian tersebut satuan lalu lintas Polres Metro Jakarta Utara melakukan penindakan dengan tilang atas pelanggaran lalu lintas," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto di Jakarta, Rabu 22 Mei 2024 dilansir dari Antara.

Ia mengatakan dari hasil klarifikasi Zoe mengakui dirinya yang viral di media sosial dan masuk jalur TransJakarta dengan menggunakan mobil berpelat nomor polisi B 2851 UIQ yang dikemudikan ibu kandung Zoe Levana bernama Lilyana.

Baca Juga: Mau Beli Barang Lelang di Bank? Cek Cara Ikut Lelang di Bank

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah