Kemenpan RB Tegas, Kepala Daerah tak Perlu Perbanyak Aplikasi Layanan Publik Baru

13 Juli 2023, 19:15 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI, Abdullah Azwar Anas. /Antara

INDOBALINEWS - Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang diterapkan setiap Kepala Daerah, tak perlu berinovasi dengan memperbanyak aplikasi baru.

Semakin banyak aplikasi baru, kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI, Abdullah Azwar Anas, justru semakin membingungkan masyarakat untuk mengakses layanan tersebut.

"SPBE itu memberikan layanan digital secara terintegrasi, bukan memperbanyak aplikasi baru," katanya, di Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023, seperti yang dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ngaku Dipalak di Bandara, Kemenkumham Bali Investigasi dan Minta Turis Australia Klarifikasi

Menurutnya, semakin banyak aplikasi layanan di daerah, tentu akan menyulitkan masyarakat untuk bisa mengakses, karena harus mengunduh dan membuat banyak akun.

Terkadang, sebut Azwar, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), biasanya akan membuat aplikasi layanan sesuai tupoksinya.

Baca Juga: Pecah Rekor! Raffi Ahmad Raup Omset Penjualan dengan Total Transaksi Hampir Rp7 Milyar Melalui Shopee Live

Apalagi, katanya, kalau ada pimpinan SKPD yang baru, seringkali juga membuat aplikasi baru.

"Aplikasi Itu pun dengan bangga disajikan kepada Bupati ataupun Gubernur, padahal itu keliru," katanya.

Membangun daerah yang hebat, kata dia, setiap Kepala Daerah harus memiliki tim kecil dengan SDM yang berkualitas.

Baca Juga: Erick Thohir: Indonesia Akan Punya Pusat Layanan Kesehatan dan Pariwisata Kelas Dunia

Alasannya, kata Azwar, karena seorang Bupati atau Gubernur, tidak akan mungkin melibatkan semua ASN dalam membangun daerah yang hebat.

Adapun layanan terintegrasi yang dimaksud, katanya, saat ini hanya empat ekosistem yang meliputi, masing-masing : 

Baca Juga: Duo Meenping, Artis Thailand Sapa Fans Indonesia di Bali

1. Direct Service (Layanan Langsung), artinya,memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung.

2. Mobile Service (Layanan Bergerak) dengan maksud menjemput bola menggunakan layanan sarana transportasi.

3. Self Service (Layanan Mandiri), memberikan pelayanan secara mandiri kepada masyarakat.

4. Electronic Service (Layanan Digital),memberikan pelayanan interaktif melalui Mal Pelayanan Publik Digital (MPPD).

Baca Juga: 'Jumlah Apotek di Indonesia Masih Kurang'

"Empat model ekosistem pelayanan inilah yang harus ditumbuhkembangkan," katanya. ***

 

 

Editor: Shira Ade

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler