Tegas! Luhut Larang WNA Bermasalah Masuk ke Indonesia

15 Mei 2024, 21:05 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Pemerintah tegas melarang turis bermasalah masuk. / ANTARA/Rolandus Nampu/

 

 

INDOBALINEWS - Sudah sejak lama sejumlah turis asing khususya yang berkunjung ke Bali kerap bermasalah dan menjadi ramai karena viral di medsos.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia harus tegas menghadapi turis turis 'bikin rusuh' seperti ini,

Untuk itu Ia tegas mengatakan pemerintah melarang masuk warga negara asing (WNA) bermasalah masuk wilayah Indonesia, termasuk yang menyalahgunakan izin investor dan terjerat kasus narkoba.

"Saya temukan kamu melanggar, kamu, saya tutup, tidak boleh datang ke Indonesia," kata Luhut di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu 15 Mei 2024.

Baca Juga: Mobil Prancis Tawarkan Alternatif Kenyamanan Berkendara di Bali Lewat The All-New Citroën C3 Aircross SUV

Menurut dia, langkah itu sebagai bentuk ketegasan terhadap WNA yang membuat masalah mulai dari menyalahgunakan izin di antaranya izin tinggal terbatas atau visa investor hingga terlibat kasus narkoba.

Ia pun memastikan melarang WNA bermasalah masuk ke Indonesia akan membuat keamanan di tanah air serta memberi kenyamanan bagi masyarakat, wisatawan hingga investor.

Apalagi beberapa hari lalu petugas gabungan yang dipimpin Mabes Polri menangkap pelaku WNA yang mengembangbiakkan tanaman ganja hidroponik dan pabrik narkoba di salah satu vila di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Baca Juga: Buntut Kecelakaan Bus di Ciater, Disdik DKI Larang Study Tour dan Acara Perpisahan di Luar Sekolah

"Kami tidak boleh setengah-setengah, kami harus tegas. Memang karena mereka bule, negeri ini bisa bubar? Tidak lah," ucapnya.

 

Sebelumnya, tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kantor Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Bali, Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali dan Polres Badung menangkap empat orang dalam kasus pabrik narkoba dan ganja hidroponik.

Tiga dari empat orang pelaku itu adalah WNA, yakni Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31) asal Ukraina, serta satu orang lagi berasal dari Rusia, Konstantin Krutz, yang ditangkap di salah satu vila di Canggu, Kabupaten Badung pada Kamis (2/5).

Ada pun ketiga WNA itu memegang izin tinggal terbatas sebagai investor bidang properti/real estat.

Baca Juga: Grace Natalie dan Juri Ardianto Ditunjuk Jadi Stafsus Presiden

Satu pelaku lainnya adalah WNI berinisial LM yang merupakan kaki tangan Fredy Pratama yang merupakan pengendali jaringan narkoba lintas negara.

Para tersangka itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 129 huruf a dan pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Angkat Suara Soal Video Viral WNA Rusia Arthem Kothukov

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler