WNA Australia Dideportasi Usai Dapat Restorative Justice Akibat Aniaya Sopir Taksi

- 5 Mei 2024, 12:36 WIB
WNA Australia saat akan dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai Bali oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
WNA Australia saat akan dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai Bali oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai. /Dok Humas Imigrasi Ngurah Rai

INDOBALINEWS - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang WNA  Australia berinisial MJF (Lk, 25) yang sebelumnya telah mendapat restorative justive usai menganiaya seorang sopir taksi.

Pendeportasian terhadap MJF dilakukan setelah Imigrasi Ngurah Rai mendapatkan surat permintaan deportasi dari Polsek Kuta Polresta Denpasar.

MJF sebelumnya telah diamankan oleh Kepolisian Sektor Kuta terkait insiden penganiayaan yang dilakukannya kepada seorang sopir taksi di Kawasan sentral parkir Kuta pada Minggu 21 April 2024 malam.

Setelah menjalani proses hukum di Polsek Kuta yang diselesaikan secara restorative justice, pada Kamis2 Mei 2024 MJF kemudian diserahkan Polsek Kuta kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani proses lebih lanjut.

Baca Juga: Pabrik Ekstasi dan Ganja di Canggu Bali Digerebek Polisi, 3 WNA Diamankan

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra membenarkan bahwa petugasnya telah melakukan pengawasan keberangkatan terhadap pendeportasian MJF.

“MJF telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 3 Mei 2024 malam menggunakan maskapai Jetstar Airways rute Denpasar-Melbourne-Canberra”, terang Suhendra.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, MJF terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 18 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 17 Mei 2024.

Baca Juga: Viral Kasus Mayat Dalam Koper di Bali, Tetangga Kos Melihat Pelaku saat Menyeret Koper Berisi Mayat

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah