Mudik ke Solo Wajib Karantina di Benteng Vastenburg

- 5 Desember 2020, 07:00 WIB
Benteng Vastenburg yang akan dijadikan tempat karantina mandiri bagi para pemudik yang masuk ke Solo
Benteng Vastenburg yang akan dijadikan tempat karantina mandiri bagi para pemudik yang masuk ke Solo /instagram

INDOBALINEWS - Mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 saat cuti libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kota Surakarta bakal memperketat protokol kesehatan dengan mewajibkan para pemudik untuk menjalani karantina di Benteng Vastenburg selama 14 hari.

Keputusan itu diumumkan di laman resmi Kota Surakarta setelah disepakati dalam rapat koordinasi satuan tugas Covid-19, Kamis (3/12).

Rakor yang dilakukan di Loji Gandrung dan dihadiri langsung Walikota FX Hadi Rudyatmo, Wakil Wali Kota Achmad Purnomo, Sekda Kota Surakarta Ahyani, Muspida dan anggota satuan gugus tugas penanganan Covid-19. 

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Guru Madrasah, Sudahkah Anda Cairkan?

Dalam pertemuan tersebut, mereka telah menyepakati dan mematangkan langkah antisipasi kemungkinan adanya gelombang arus mudik pada libur dan cuti bersama akhir tahun yang bisa memicu ledakan kasus Covid-19 di kota ‘Bengawan’.

Rudyatmo menyebutkan, nantinya Benteng Vastenburg bakal disulap menjadi rumah karantina bagi perantau yang nekat pulang saat libur panjang Natal dan Tahun Baru.

”Jika nekat mudik, kewajiban karantina mandiri selama 14 hari di Benteng Vastenburg harus dijalani. Surat rapid test maupun swab tidak akan menjamin bakal terhindar dari karantina di Benteng Vastenburg,” tegasnya.

Baca Juga: Tunda Hawa Nafsu, Liburan Akhir Tahun Dirumah Saja

Untuk menjalankan proses tersebut akan dilakukan pemeriksaan di setiap perbatasan oleh tim gabungan yang terdiri dari Linmas, Dishub dan TNI POLRI. Proses pemeriksaan dan karantina dilakukan untuk para pemudik mulai 15 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: surakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah