200 Akun Media Sosial Kena Semprit, Penertiban Polisi Virtual Mengacu UU ITE

- 16 April 2021, 22:47 WIB
Ilustrasi akun media sosial
Ilustrasi akun media sosial //pixabay/afra32/

INDOBALINEWS – Tak ada ampun bagi akun media sosial yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Polisi virtual telah melayangkan teguran kepada 200 akun media sosial yang memuat konten bertentangan dengan aturan seperti termaktub dalam UU ITE.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan teguran virtual police atau polisi virtual kepada ratusan akun media sosial tersebu selama kurun waktu 23 Februari hingga 12 April 2021. 

Baca Juga: Hindari Kejahatan Siber, Ini Delapan Jurus Amankan Data Pribadi di Dunia Maya

Baca Juga: Bali Kedatangan FBI, Hati-Hati Pelaku KDRT dan Kejahatan Siber Terhadap Anak

"Dari 23 Februari sampai 12 April 2021 menunjukkan angka sebanyak 329 konten yang diajukan untuk diberikan peringatan virtual police," katanya, Jumat 16 April 2021 dikutip dari PMJNews.

Menurut Ramadhan ratusan akun media sosial tersebut memuat konten yang diduga mengandung unsur SARA dan ujaran kebencian yang berpotensi melanggar UU ITE.

"Dari 329 konten tersebut sebanyak 200 konten dinyatakan lolos verifikasi atau konten yang memenuhi ujaran kebencian berdasarkan SARA," ucapnya.

Baca Juga: Pesinetron Jeff Smith Ditahan Polisi, Ditemukan Narkoba di Kendaraannya

Baca Juga: Polisi Pastikan Lakukan Penyekatan Jalan Alternatif Hadang Pemudik Bandel saat Lebaran

Sisanya, sebanyak 91 konten dinyatakan tidak lolos verivikasi atau tidak memenuhi unsur pelanggaran, sedangkan 38 konten masih dalam proses verifikasi.

Kata dia dari 329 akun media sosial yang diajukan untuk dikenai teguran melalui polisi virtual paling banyak didominasi akun di Twitter dan Facebook.

 "Akun pada platform Twitter sebanyak 195 konten dan Facebook sebanyak 112 konten," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, virtual police bekerja memantau aktivitas di media sosial dan akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nantinya, unggahan konten yang dirasa melanggar akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.

Selanjutnya, jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk untuk kemudian memberikan peringatan terhadap pemilik akun.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x