INDOBALINEWS – Pemerintah memutuskan untuk meniadakan takbir keliling pada malam menjelang Idul Fitri 2021 untuk mencegah kerumunan dan penularan Covid-19.
Jika ada warga yang nekat melakukan takbir keliling, Rabu 12 Mei 2021 malam, petugas kepolisian dipastikan akan membubarkannya.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan petugas kepolisian bakal mengawasi kegiatan atau mobilitas masyarakat saat malam takbiran.
Baca Juga: 4.000 Pemudik Positif Covid-19, Ketua MPR RI Minta Semua Pihak Antisipasi Lonjakan Kasus
"Pengamanan takbiran nggak ada. Nggak ada polisi mengamankan orang takbiran. Yang ada polisi mengamankan agar tidak ada kerumunan saat malam takbiran," katanya, dikutip dari TribrataNews, Rabu 12 Mei 2021.
Ramadhan mengimbau agar masyarakat tidak berkonvoi takbiran keliling ataupun pawai obor yang dapat berpotensi adanya kerumunan.
Ia juga meminta masyarakat di rumah saja untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat malam takbiran.
"Polri mengimbau masyarakat dapat menyadari secara pribadi untuk tidak berkerumun. Hal ini menjadi bagian bersama-sama melindungi diri terhindar dari Corona di negeri ini," ujarnya.
Baca Juga: OTT Bupati Nganjuk, KPK Tahan 10 Orang Terkait Jual Beli Jabatan