INDOBALINEWS – Lima orang tersangka dari sindikat pemalsu surat keterangan hasil rapid test swab antigen diringkus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Para tersangka ini sudah memproduksi dan menjual sebanyak 600 lembar surat keterangan palsu selama empat bulan bulan di Kabupaten Sidoarjo.
Para tersangka tersebut adalah NH, (33) warga Jalan KH. Gasbullah Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang; dan SG, (36) warga Jalan Pabean, Kelurahan Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Baca Juga: Memprovokasi Pemudik Bermotor Tembus Barikade Penyekatan, Empat Orang Ditahan Polisi
Kemudian ada MZA, (22) warga Desa Pagerwojo, RT 17/ RW 04, Kecamatan Buduran, Sidoarjo; IB, (51) warga Jalan Malik Ibrahim Kuwangsan RT 006/003 Sedati, Sidoarjo; dan IF, (27) warga Jalan Petukangan Ampel, Surabaya.
“Kelima tersangka ini mempunyai peran masing-masing, sedangkan untuk para tersangka diamankan di Jalan by pass, Kecamatan Sedati, Sidoarjo,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, dikutip dari TribrataNews, Selasa 11 Mei 2021.
Tersangka NH dalam sindikat itu bertugas membuat surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR), AF yang mencetak surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR).
Tiga orang tersangka yang lain IB, SG dan MZA membantu mencarikan pemesan surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR (marketing).