Rizky Billar Tersangka Kasus Dugaan KDRT Lesti Kejora, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- 12 Oktober 2022, 22:21 WIB
Rizky Billar
Rizky Billar /pikiranrakyat.com/

INDOBALINEWS - Artis Muhammad Rizky alias Rizky Billar tersangka dalam kasus dugaan KDRT Lesti Kejora.

"Maka malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, dilansir dari Antara, Rabu 12 Oktober 2022.

Dalam kasus ini, Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Baca Juga: Viral, Beredar Video Rekaman CCTV Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Arah Lesti Kejora

Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara setelah polisi menetapkan statusnya  sebagai tersangka KDRT Lesti Kejora.

"Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dimana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1," ungkap Endra Zulpan.

Baca Juga: Peringatan 20 Tahun Bom Bali: Investigasi dan Pengejaran Seluruh DPO Pelaku Butuh 18 Tahun

Zulpan melanjutkan rencana tindak lanjut dari penyidik untuk malam hari ini adalah melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka.

Sementara untuk penahanan akan ditentukan oleh penyidik dan akan disampaikan oleh Kapolres atau Kasi Humas Polres pada malam hari ini.

Kasus KDRT Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Liga 1: Berani Bersaing, Bali United Punya Training Center Kelas Dunia, Siapkan Fasilitas Wisata Olahraga

Saat itu, Rizky disebutkan melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu disebutkan Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.

Baca Juga: Bali International Fashion Week 2022 di Nusa Dua Diikuti 33 Fashion Designer Nasional dan Internasional

Rizky Billar sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan pertamanya di Polres Metro Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. Kala itu melalui kuasa hukumnya, Ade Efril, menjelaskan jika Rizky Billar minta diundur pemanggilannya selama satu pekan.


Jadwal pemanggilan pemeriksaan kembali Rizky pun ditetapkan pada 13 Oktober 2022. Namun Rizky meminta agar jadwal pemeriksaan dimajukan ke 12 Oktober 2022.  


Rizky juga sempat membantah melakukan kekerasan fisik terhadap Lesti Kejora. Melalui kuasa hukumnya, Ade Efril, ia menyebut tidak membanting Lesti Kejora, namun peristiwa terbantingnya terjadi setelah ia berusaha melepas tarikan tangan Lesti Kejora. ***

Editor: Yulius Ndakadjawal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x