Sedangkan calon yang satunya, yakni yang sekarang menjadi Ketua DPW FK-PKBM, secara regulasi organisasi, tidak diperbolehkan.
"Tetapi karena tidak ada yang sanggup, maka mau tidak mau, walaupun bertentangan dengan AD/ART organisasi, kita sepakati Ketua yang sudah menjabat dua periode ditetapkan kembali," katanya.***