Gerindra: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Mungkinkan Keterwakilan Lebih Banyak dan Lebih Demokratis

- 7 Januari 2023, 20:25 WIB
Prabowo Subianto.
Prabowo Subianto. /Usman

INDOBALINEWS - Partai Gerindra mendukung sistem pemilihan umum (Pemilu proporsiona terbuka dengan beberapa alasan.

Yang pertama karena sistem proporsinal teruka memungkinkan keterwakilan lebih banyak. Selanjutnya sistem ini juga dianggap lebih demokratis.

Ha itu dikatakan oleh Ketua Umum DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto di Jakarta Sabtu 7 Januari 2023.

Baca Juga: Bersih Bersih Sisa Bangunan Pasca Gempa Cianjur, Udan Tewas Tertimpa Tembok Puing Rumah

Dikatakan Prabowo, karenanya, partainya mendukung sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

“Kita semua, seluruh anggota, menghendaki terbuka,” kata Prabowo kepada wartawan di Kantor Badan Pemenangan Presiden Partai Gerindra, Jakarta, Sabtu 7 Januari 2023 dilansir dari Antara.

Prabowo mencontohkan, jika umpamanya di satu dapil (daerah pemilihan) ada 6 calon di satu partai, maka ada yang mewakili perempuan, ada pemuda, ada ulama, ada buruh, dan ada petani.

Baca Juga: Persik Kediri Resmi Perkenalkan Mahir Radja, Intip Perjalanan Karir Jebolan Liga Spanyol Ini

Dengan demikian, katanya, bagi sosok yang menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) Republik Indonesia ini, sistem pemilu proporsional terbuka akan lebih membuka keterwakilan dan lebih demokratis.

“Nanti kalau tertutup ya DPP yang menentukan, bukan rakyat dari bawah,” kata Prabowo.

Sebagaimana diketahui, sebanyak enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI) mengajukan Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke MK.

Baca Juga: Ada Bruce Lee di Pembaruan Versi 2.4 PUBG Mobile, Cek Tanggal Mulai Mainnya

Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 114/PUU-XX/2022.

Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup, di mana dengan sistem tertutup ini para pemilih hanya disajikan logo partai politik di surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif.***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah