INDOBALINEWS - Calon Pegawai Negeri Sipil atau biasa disingkat (CPNS) adalah status yang diberikan pemerintah kepada orang-orang yang dianggap siap menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selama masa CPNS pegawai bakal diberikan uji kinerja untuk dinilai seberapa kompeten pegawai dengan gelar tersebut.
CPNS belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai PNS dengan gaji 100 persen. Mereka digaji dengan presentase sejumlah 80 persen berdasarkan Surat Keputusan (SK) CPNS yang telah ditentukan dengan berpedoman pada Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Jadwal Drawing Piala Dunia U 17, Pembagian Pot Hingga Kans Indonesia Bertemu Argentina dan Inggris
Saat berstatus sebagai CPNS, kompetensi dan kinerja mereka dinilai berdasarkan formasi pada saat mereka dinyatakan lulus seleksi menjadi CPNS.
Jika mereka belum memenuhi kriteria penilaian tahap kedua, status calon dapat ditunda dengan ketentuan waktu tertentu. Jika belum memenuhi persyaratan berdasarkan waktu yang telah ditentukan, mereka dinyatakan gugur atau dibatalkan untuk menjadi PNS.
Baca Juga: Ada Fenomena Ubur-Ubur Beracun Blue Bottle di Pantai Sanur, Masyarakat Diimbau Waspada
Dilansir dari akun Tik-Tok @vr_maghfirah yang memiliki sekitar 153 ribu pengikut dan disukai sebanyak 1.2 juta pengguna Tik-Tok terkait enam dokumen penting yang mesti dipersiapkan untuk melengkapi pemberkasan CPNS 2023 sebagai berikut:
1. Kartu Keluarga
2. Scan KTP