Perpres Terbaru Jokowi Bahas Penguatan Moderasi Beragama untuk Harmonisasi dan Kemajuan Indonesia

- 30 September 2023, 07:35 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) /Instagram @jokowi

INDOBALINEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Hal ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan esensi ajaran beragama dan kepercayaan dalam kehidupan bermasyarakat.

Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Sekneg) di Jakarta, Jumat 29 September 2023, aturan tersebut berlaku mulai 25 September 2023.

Melansir Antaranews.com, Sabtu 30 September 2023, dalam poin pertimbangan peraturan itu disebutkan bahwa keragaman agama dan keyakinan merupakan anugerah Tuhan kepada bangsa Indonesia. Adapun, hal ini mendasari perilaku warga negara dan negara yang menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca Juga: Ganjarian Bali Ajak PSI Bali Tetap Dukung Ganjar Menjadi Capres Pemilu 2024

Selain itu disebutkan, penguatan moderasi beragama diperlukan karena moderasi beragama merupakan modal dasar untuk keutuhan dan peningkatan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Penguatan moderasi beragama tersebut, memerlukan arah kebijakan dan pengaturan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan.

“Peraturan Presiden ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan moderasi beragama,” disebutkan dalam Pasal 2 Perpres Nomor 58 Tahun 2023.

Baca Juga: Kemenlu Berusaha Pulangkan 77 WNI yang Sebelumnya Dijatuhi Hukuman Mati di Malaysia

Lebih lanjut pada Pasal 3 disebutkan, penguatan moderasi beragama dilaksanakan untuk penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama secara moderat untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama.

Ketentuan itu juga bertujuan sebagai penguat harmoni dan kerukunan umat beragama, penyelarasan relasi cara beragama dan berbudaya, peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama, serta pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan.

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x