Begini Konstruksi Perkara yang Membelit SYL di Kementan, Dalami Dugaan Aliran Dana Miliaran ke Partai NasDem

- 14 Oktober 2023, 05:44 WIB
SYL dan Hatta keluar dengan menggunakan rompi orange. SYL dan Hatta akan menjalani penahanan di rutan KPK. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 1 November 2023.
SYL dan Hatta keluar dengan menggunakan rompi orange. SYL dan Hatta akan menjalani penahanan di rutan KPK. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 1 November 2023. /ANTARA

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka SYL, turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ***

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah