Begini Konstruksi Perkara yang Membelit SYL di Kementan, Dalami Dugaan Aliran Dana Miliaran ke Partai NasDem

- 14 Oktober 2023, 05:44 WIB
SYL dan Hatta keluar dengan menggunakan rompi orange. SYL dan Hatta akan menjalani penahanan di rutan KPK. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 1 November 2023.
SYL dan Hatta keluar dengan menggunakan rompi orange. SYL dan Hatta akan menjalani penahanan di rutan KPK. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 1 November 2023. /ANTARA

INDOBALINEWS - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membeberkan konstruksi perkara yang membelit Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementerian Pertanian (Kementan) hingga yang bersangkutan akhirnya ditahan pada Jumat 13 Oktober 2023.

Alex juga mengungkapkan masih terus mendalami dugaan aliran dana miliaran rupiah dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.

“Sejauh ini, ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 13 Oktober 2023.

Baca Juga: Bule Rusia Berakhir di Penjara gegara Pukul Pemilik Anjing di Jimbaran, Terancam Hukuman 2,8 Tahun

SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dan secara resmi ditahan oleh KPK terkait perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Saat menjelaskan konstruksi perkara, Alexander menyebut bahwa perkara tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Mentan RI untuk periode 2019 sampai dengan 2024 di Kementan RI.

“Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” kata Alex dilansir dari Antara.

Baca Juga: Satgas Anti Mafia Bola Ungkap Praktik Match Fixing, Wasit di Suap hingga Rp 800 Juta

Adapun kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai dengan 2023.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x