Mau Ke Luar Negeri? Kenali Dulu Perbedaan Paspor dan Visa

- 25 Oktober 2023, 18:18 WIB
Ilustrasi visa.
Ilustrasi visa. /Pixabay/Joshua Woroniecki

 

INDOBALINEWS – Paspor dan visa merupakan dokumen yang sama pentingnya untuk dibawa dan dimiliki jika ingin melakukan perjalanan jauh ke luar negeri. Jika tidak mempunyai kedua dokumen tersebut, maka para pelancong atau traveler tidak boleh dan ditolak untuk memasuki negara tujuan oleh pihak imigrasi yang ada disana.

Meskipun keduanya memiliki kesamaan yang disebut tadi, visa dan paspor juga terdapat perbedaannya. Banyak pula orang yang di luar sana tidak memahami perbedaan dari keduanya. Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, berikut perbedaan yang ditemukan di antara keduanya:

Baca Juga: Pria Tiongkok Dideportasi dari Bali gegara Jadi Buronan dan Palsukan Identitas

1. Dari segi bentuk

Perbedaan pertama dapat dilihat dari bentuk fisiknya berbeda. Bentuk fisik paspor berwujud buku saku yang berisi informasi pemilik paspor sebaga Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan visa bentuknya berupa stiker dengan hologram khusus untuk menghindari pemalsuan.

Stiker visa tersebut akan ditempel pada lembar di dalam paspor. Tapi ada pula yang menggunakan visa tradisional seperti stempel. Lalu ada pula pilihan visa online dan paspor online yang bisa diakses dengan mudah. Meskipun begitu, nantinya visa online akan dicetak dan ditempelkan ke paspor fisik.

Baca Juga: Jokowi Dapuk Andi Amran Sulaiman sebagai Mentan RI Gantikan SYL

2. Dari segi fungsi

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Imigrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x