Mau Buat Visa Online dengan Mudah? Simak Cara dan Syaratnya!

- 24 Oktober 2023, 20:04 WIB
Biro Jasa Tak Berkutik saat Adanya Kebijakan Pengurusan Visa Online
Biro Jasa Tak Berkutik saat Adanya Kebijakan Pengurusan Visa Online /PMJ News/

INDOBALINEWS – Visa merupakan dokumen yang dibuat untuk menunjukkan bahwa pemerintah negara tujuan sudah setuju atas kedatangan pemilik visa ke negara mereka.

Karena ada beberapa negara yang tidak dapat dikunjungi oleh masyarakat Indonesia hanya dengan paspor saja. Jadi ada pula beberapa negara yang menjadi tujuannya harus menggunakan visa.

Sebelum teknologi menjadi canggih, kepengurusan visa tidaklah segampang sekarang dimana serba online. Dampak positifnya pengajuan visa ini menjadi lebih efektif dan efisien.

Baca Juga: Si Kecil Demam? Jangan Panik, Lakukan 5 Cara Cepat Turunkan Demam

Menurut informasi yang diambil dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, Selasa, 24 Oktober 2023, berikut cara mengajukan permohonan visa secara online:

1. Proses pertama adalah melakukan pendaftaran dengan mengisi jenis kelamin, data calon penjamin, dan mengunggah persyaratannya sesuai dengan jenis penjamin. Lalu adanya proses verifikasi dan validasi penjamin serta keputusan.

Setelah itu, nantinya akan mendapatkan notifikasi baik ditolak maupun disetujui. Jika diterima, pemohon akan mendapatkan username dan password. Sebaliknya apabila ditolak juga akan diberitahukan alasannya.

2. Kunjungi website resmi www.imgrasi.go.id dan pilih pelayanan visa online atau bisa juga langsung ke alamat https://visa-online.imigrasi.go.id

3. Klik menu “Masuk” dengan memasukan username dan password.

Halaman:

Editor: Wildan Heri Kusuma

Sumber: Dirjen Imigrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x