Aturan Golden Visa Disahkan Guna Tarik WNA Berkualitas untuk Berinvestasi dan Dukung Ekonomi Nasional

- 2 September 2023, 21:07 WIB
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim. /Dok. Direktorat Jenderal Imigrasi

INDOBALINEWS - Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa. Klasifikasi visa ini ditargetkan untuk warga negara asing (WNA) berkualitas yang bakal bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara. Misalnya, penanam modal baik korporasi maupun perorangan. 

“Golden Visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai dengan sepuluh tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim melalui siaran pers, Sabtu (2 September 2023).

Baca Juga: WNA Kini Bisa Mengajukan Permohonan Electronic Visa on Arrival Paling Cepat 90 Hari Sebelum Tiba

Silmy mengatakakan untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, WNA investor perorangan yang bakal mendirikan perusahaan di Indonesia diwajibkan berinvestasi sebesar $2,5 juta (sekitar Rp 38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal sepuluh tahun, adapun nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar $ 5 (sekitar Rp 76 miliar).

Sementara itu, bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar $25 juta (sekitar Rp 380 miliar) bakal memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya. Selain itu, untuk nilai investasi sebesar $50 juta akan diberikan lama tinggal sepuluh tahun.

Lebih lanjut, ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk Golden Visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai $350 ribu (sekitar Rp 5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito. Sedangkan untuk Golden visa sepuluh tahun dana yang mesti ditempatkan adalah sebesar $700 ribu (sekitar Rp 10,6 miliar).

"Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar," imbuh Silmy.

Baca Juga: Jelang G20: Ditjen Imigrasi Luncurkan Aturan Second Home Visa, Ini Syaratnya

Silmy juga menjelaskan bahwa Golden Visa merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo pada saat mengemban tugas sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sehingga dijadikan sebagai program prioritas untuk diselesaikan dalam kurun enam bulan.

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah