Begini Syarat dan Cara Buat Paspor secara Online, Simak Yuk!

- 19 Oktober 2023, 22:09 WIB
Paspor
Paspor /Rameli Agam/

 

INDOBALINEWS – Masyarakat dalam negeri maupun luar negeri mulai beraktivitas lalu lalang antar negara. Euforia masyarakat dalam negeri untuk bepergian ke luar negeri sangatlah tinggi peminatnya. Motivasi para pelancong ini juga berbagai macam alasannya.

Namun yang jelas, kebanyakan dari hal yang perlu disiapkan untuk bepergian masihlah sama. Salah satunya adalah mempersiapkan paspor.

Paspor merupakan dokumen penting sebagai tanda identitas pemiliknya selaku Warga Negara Indonesia (WNI), di mana dengan tujuan berkegiatan di luar negeri karena suatu kepentingan. Maka dari itu, buatlah permohonan paspor terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan luar negeri. Simak informasi berikut!

Baca Juga: Begini Kesaksian Penjaga Kios Sesaat Sebelum Korban Lompat Bunuh Diri, Duduk Termenung Sendirian

Syarat Permohonan Paspor
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, beberapa syarat yang harus diperhatikan yaitu:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan. Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Baca Juga: Aplikasi X Atau Twitter Uji Coba Jadi Berbayar per Oktober 2023 di Dua Negara

Cara Mengajukan Permohonan Paspor
Berikut prosedur untuk membuat paspor:
1. Sebelumnya unduh aplikasi M-Paspor melalui App Store atau Google Play untuk registrasi.
2. Mengisi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen yang diminta.
3. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen persyaratan secara lengkap.
4. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen lengkap.
5. Jika dokumen yang harus diserahkan belum lengkap, terima semua dokumen yang dikembalikan oleh Pejabat Imigrasi, Permohonan paspor tersebut akan dianggap ditarik kembali.

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan

Sumber: Dirjen Imigrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x