UKT Batal Naik, UI Sarankan Mahasiswa Berkebutuhan Lebih Aktif Akses Informasi Beasiswa

- 31 Mei 2024, 09:05 WIB
Ilustrasi UKT
Ilustrasi UKT /polimdo.ac.id

INDOBALINEWS - Menyusul batalnya kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT),  Universitas Indonesia (UI) memastikan mematuhi regulasi dalam menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan memegang teguh tiga prinsip penting.

Salah satu dari tiga prinsip itu adalah memperhatikan kemampuan mahasiswa Indonesia yang didadasarkan dari data yang dudah dimiliku lengkap pihak UI mulai dari profil orang tua hingga kondisi perekonomian.

Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Universitas Indonesia dr. Agustin Kusumayati dan mengimbau mahasiswa lebih aktif mengakses informasi-informasi tentang beasiswa yang telah banyak tersedia di situs web resmi UI, atau langsung berkonsultasi ke Unit Layanan Terpadu (ULT).

Baca Juga: Pengamanan Ketat di Sidang Kasus Percobaan Pembunuhan WNA Turki di Bali oleh 4 WNA Meksiko

"Kalau memang mahasiswa itu ada kebutuhan, seharusnya kan dia mencari informasi, mencari informasi itu sekarang gampang, tinggal Google pasti ketemu. Kalau males ketemu, telepon ULT, pasti dia kasih tau, ada informasi di situ, 24 jam dilayani, kalau kirim pesan Whatsapp pasti dibalas," paparnya dilansir dari Antara.

Ia juga menjelaskan sebelum ada kebijakan dari kementerian, UI sendiri dalam menetapkan UKT yang sekarang itu sudah menerapkan beberapa prinsip penting, prinsip pertama, patuh terhadap regulasi, yaitu Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek," kata Sekretaris Universitas Indonesia dr. Agustin Kusumayati saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Agustin melanjutkan prinsip yang kedua yakni penentuan UKT tahun ajaran 2024/2025 tidak melebihi UKT tahun 2023.

 

"Kita tahu kalau terjadi penurunan secara agregat ya, kalau terjadi penurunan tingkat ekonomi kita tahu, begitu juga kalau terjadi peningkatan, kita tahu, jadi kita sangat memperhatikan itu," ucapnya.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah