Imigrasi Ngurah Rai Amankan 24 WNA gegara Overstay

- 31 Mei 2024, 11:52 WIB
Petugas Imigrasi Ngurah Rai saat mengamankan WNA yang melanggar izin tinggal tinggal (overstay).
Petugas Imigrasi Ngurah Rai saat mengamankan WNA yang melanggar izin tinggal tinggal (overstay). /Dok. Humas Imigrasi Ngurah Rai.

INDOBALINEWS - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan sebanyak 24 warga negara asing (WNA) atas pelanggaran izin tinggal keimigrasian (overstay). Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan bahwa penindakan terhadap sejumlah WNA tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk melalui kanal WhatsApp resmi Imigrasi Ngurah Rai.

“Kami menerima pesan WhatsApp dari masyarakat yang melaporkan adanya WNA yang diduga overstay dan melakukan penipuan. Tim pengaduan masyarakat (dumas) kemudian mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pelapor serta pengecekan pada database keimigrasian. Setelah informasi dirasa cukup, tim dumas kemudian berkoordinasi dengan bidang Inteldakim untuk penanganan lebih lanjut," ujar Suhendra melalui siaran pers, Jumat 31 Mei 2024.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan patroli keimigrasian pada Selasa (28/5/2024) di kawasan Legian Kuta untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Dari patroli tersebut, tim berhasil mengamankan 3 (tiga) WNA asal Nigeria berinisial ACP (Lk, 23), FEO (Lk, 33), dan OIC (Lk, 35). Ketiga WNA tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga WNA tersebut telah overstay lebih dari 60 hari.

Baca Juga: UKT Batal Naik, UI Sarankan Mahasiswa Berkebutuhan Lebih Aktif Akses Informasi Beasiswa

Tidak hanya berhenti disitu, Suhendra menambahkan bahwa tim Inteldakim kemudian melakukan pengembangan. Hasil dari pengembangan tersebut, pada Rabu (29/5/2024) tim Inteldakim berhasil mengamankan sebanyak 21 WNA (19 WN Nigeria, 1 WN Ghana dan 1 WN Tanzania).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 3 WNA asal Nigeria, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 21 WNA lagi atas pelanggaran izin tinggal keimigrasian (overstay) dimana 9 WNA diantaranya tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (paspor)," terang Suhendra.

Suhendra menjelaskan terhadap total 24 WNA yang telah diamankan oleh Imigrasi Ngurah Rai tersebut akan diproses sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Saat ini dari 24 WNA yang telah diamankan, 3 WNA dilakukan pendetensian pada Kantor Imigrasi Ngurah Rai sedangkan 21 WNA lainnya dilakukan pendetensian pada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu menegaskan bagi WNA yang akan beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan serta mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara Kasus dugaan Korupsi LNG

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah