INDOBALINEWS - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan temuan terbaru mengenai modus baru judi online (judol) yang sulit terlacak dengan menggunakan deposit pulsa operator seluler.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam laporan PPATK tersebut terungkap bahwa kini para pelaku judi online bisa menggunakan deposit melalui pulsa operator seluler, yang membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit.
"(Terkait hal ini) Kami akan mensosialisasikan ke semua operator seluler," ujar Budi Arie dalam pernyataannya Selasa 18 Juni 2024.
Adapun situs web yang memuat konten judi online dengan menggunakan metode deposit pulsa adalah pafingada.org.
Baca Juga: Info Wisata Nusantara: Libur Idul Adha Kunjungan Wisatawan di Gunung Bromo Membludak
Terkait temuan ini, Budi Arie mengatakan Kementerian Kominfo akan mengirimkan surat resmi kepada operator seluler agar mereka ikut berperan aktif dalam memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi aktivitas tersebut.
"Kami akan bersurat secara resmi ke opsel untuk secara tegas ikut memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi judi online," ucapnya dilansir dari Antara.
Lebih lanjut Budi Arie mengatakan bahwa operator seluler sangat kooperatif dalam penanganan judi online.
Beberapa operator seluler bahkan telah melaksanakan SMS Blast untuk membantu menyadarkan masyarakat tentang bahaya judi online bagi ekonomi keluarga dan lingkungan sosial.