Pengadaan Mobil Dinas KPK Akhirnya Ditinjau Ulang

- 17 Oktober 2020, 06:30 WIB
Sekjen KPK Cahya H Harefa (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10) mengenai pengadaan mobil dinas jabatan di lingkungan KPK. (KPK)
Sekjen KPK Cahya H Harefa (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10) mengenai pengadaan mobil dinas jabatan di lingkungan KPK. (KPK) /KPK

"Saat ini kami sedang review untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku," ujar Cahya lebih lanjut.

Menurut Cahya, pengajuan usulan anggaran pengadaan mobil dinas itu mengacu pada peraturan Menteri Keuangan Nomor:150/PMK.06/2014 terkait perencanaa kebutuhan barang milik negara.

Baca Juga: AKBP Roby Septiadi SIK , Bina Warga Taat Prokes dan Razia Perut Lapar

Sebelumnya beredar informasi DPR telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas Pimpinan KPK senilai Rp1,45 miliar dan untuk Wakil ketua KPK masing-masing senilai Rp1 miliar.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK jilid V, Ali Fikri dalam sebuah keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10), membenarkan adanya informasi bahwa DPR telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas pimpinan KPK, namun pembahasan mengenai detail pagu anggaran belum final.(***)

 

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah