"Saat ini kami sedang review untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku," ujar Cahya lebih lanjut.
Menurut Cahya, pengajuan usulan anggaran pengadaan mobil dinas itu mengacu pada peraturan Menteri Keuangan Nomor:150/PMK.06/2014 terkait perencanaa kebutuhan barang milik negara.
Baca Juga: AKBP Roby Septiadi SIK , Bina Warga Taat Prokes dan Razia Perut Lapar
Sebelumnya beredar informasi DPR telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas Pimpinan KPK senilai Rp1,45 miliar dan untuk Wakil ketua KPK masing-masing senilai Rp1 miliar.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK jilid V, Ali Fikri dalam sebuah keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10), membenarkan adanya informasi bahwa DPR telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas pimpinan KPK, namun pembahasan mengenai detail pagu anggaran belum final.(***)