Pengadaan Mobil Dinas KPK Akhirnya Ditinjau Ulang

- 17 Oktober 2020, 06:30 WIB
Sekjen KPK Cahya H Harefa (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10) mengenai pengadaan mobil dinas jabatan di lingkungan KPK. (KPK)
Sekjen KPK Cahya H Harefa (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10) mengenai pengadaan mobil dinas jabatan di lingkungan KPK. (KPK) /KPK

INDOBALINEWS - Proses pembahasan anggaran pengadaan mobil dinas KPK yang sudah ada persetujuan DPR dan mendapat sorotan masyarakat, akhirnya ditinjau ulang.

Hal itu disampaikan oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa saat jumpa pers di gedung KPK pada Jumat (16/10).

Cahya menjelaskan bahwa usulan anggaran tahun 2021 untuk pengadaan mobil dinas itu dilakukan dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan, dewas dan pejabat struktural. Namun kini ditinjau ulang dengan segala masukan yang ada.

Baca Juga: Anggaran Mobil Pimpinan KPK Rp1,45 Miliar, Saut Bilang: 'Kredit Saja, Gaji Pegawai Yang Dinaikkan'

"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan dari masyarakan dan memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut," ujar Cahya, seperti yang dirilis di Antara.

Proses pengajuan mobil tersebut, disampaikan oleh Cahya sudah mengikuti mekainsme yang ada. Mulai dari review angka dasar meliputi review tahun sebelumnya dan kebutuhan dasar belanja operasional.

Baca Juga: Hotman Paris Salah Duga, Kliennya Protes Tapi Ditanggapi Tertawa

Baca Juga: Pesangon Tidak dibayar, Pengusaha Siap Dipenjara, Kata Hotman Cermati UU Cipta Kerja

Namun dengan adanya masukan ini, pihak KPK menyatakan akan mempelajari kembali anggaran tersebut.

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x