Liga 1: Akhmad Hadian Lukita Tetap Jabat Dirut LIB Meski Berstatus Tersangka, Ini Penjelasan PSSI

19 Oktober 2022, 15:28 WIB
Anggota Exco PSSI, Ahmad Riyadh. Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Ahmad Riyadh mengatakan pemerintah tak bisa ikut campur dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI. /PSSI/

INDOBALINEWS - Direktur LIB, Akhmad Hadian Lukita, ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam peristiwa Tragedi Kanjuruhan.

Meski berstatus sebagai tersangka, Akhmad Hadian Lukita hingga saat ini masih tetap menjabat sebagai Direkur LIB.

Baca Juga: Ini Kata Bos Persib Bandung Terkait Wacana Kongres Luar Biasa PSSI


Terkait hal tersebut, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Ahmad Riyadh mengatakan bahwa meski berstatus tersangka Tragedi Kanjuruhan, Akhmad Hadian Lukita tetap menjabat sebagai Dirut LIB sampai ada putusan inkrah.

"Itu bagian dari asas praduga tak bersalah," ujar Ahmad Riyadh dilansir dari Antara, Rabu 19 Oktober 2022.

Menurut Ahmad Riyadh, selain putusan inkrah yang menyatakan Akhmad Hadian Lukita memang bersalah, ada dua hal lain yang bisa membuat pria asal Jawa Barat itu kehilangan jabatannya.

Baca Juga: Ahmad Riyadh Sebut Kongres Luar Biasa PSSI Hanya Permintaan TPIGF

Pertama, Akhmad Hadian Lukita menyatakan bahwa dirinya mengundurkan diri. Kedua, adanya permintaan pergantian direksi dari para pemegang saham.

Saham LIB dimiliki PSSI (satu persen) dan para klub (99 persen). Akan tetapi, PSSI belum berencana untuk mengajukan dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa.

"Kami belum berkonsentrasi ke sana. Namun, tetap, pemegang sahamlah yang berkuasa. Silakan dibaca Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU Nomor 40 Tahun 2007-red)," kata Ahmad Riyadh.

Baca Juga: Liga 1: David da Silva Makin Gacor, Jaminan Persib Bandung Raih Poin Maksimal Tiap Laga

Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Riyadh juga memastikan bahwa PSSI memberikan bantuan hukum kepada Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita.

Dia menyebut, ada enam sampai delapan pengacara yang ditugaskan PSSI untuk mendampingi Akhmad Hadian Lukita.

"Pengacaranya juga anggota PSSI dan bagian dari 'family football'," tutur Ahmad Riyadh.

Baca Juga: Putri Koster Inisiasi Korban Banjir Bandang di Jembrana Dapat Tempat Tinggal Sehat dan Layak

Polri menetapkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 133 orang dan melukai ratusan lainnya. Nama-nama tersangka dibacakan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 6 Oktober 2022.

Selain Akhmad Hadian Lukita, tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, "Security Officer" Arema FC Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Baca Juga: Liga 1: Bali United Banyak Dihuni Pemain Tua, Ini Penjelasan Pelatih Fisik Yogie Nugraha

Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris dan Suko Sutrisno dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) KUHP juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Lalu para tersangka dari Polri disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP. ***

Editor: Yulius Ndakadjawal

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler