INDOBALINEWS - PSSI akhirnya buka suara terkait rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan. Salah satu poin dalam rekomendasi TGIPF menyebutkan Ketua Umum PSSI dan Exco PSSI harus mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggung jawaban moral.
Melalui anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI menyebutkan bahwa permintaan mundur dari jajaran pengurus PSSI hanya merupakan permintaan dari TGIPF.
Baca Juga: Liga 1: David da Silva Makin Gacor, Jaminan Persib Bandung Raih Poin Maksimal Tiap Laga
Hal tersebut disampaikan Ahmad Riyadh saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait Gugus Tugas Transformasi Sepak Bola Indonesia di Stadion Madya Gelora Bung Karno, Jakarta.
Menurut Ahmad Riyadh, Anggota Komite permintaan untuk menggelar Kongres Luar Biasa PSSI hanya bisa datang dari anggota yang menjadi pemilik suara (voter) bukan dari pihak lain termasuk pemerintah dan TGIPF.
"Yang berhak meminta KLB itu anggota PSSI, para 'voter'. Pemerintah tidak bisa mencampuri hal itu," ujar Ahmad Riyadh di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu 19 Oktober 2022.
Baca Juga: Exco PSSI: Keputusan Gugus Tugas Transformasi Sepak Bola Indonesia Akan Jadi Regulasi Khusus
Sementara soal rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang meminta PSSI menggelar KLB guna menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab dan bebas dari konflik kepentingan, menurut Ahmad itu hanya sebatas anjuran yang dilaporkan ke Presiden Joko Widodo.
TGIPF, dalam dokumen yang dikeluarkan pada 14 Oktober 2022, memang merekomendasikan jajaran Exco PSSI, termasuk Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya ratusan korban, baik meninggal maupun luka-luka, akibat peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang.