Didakwa Memperkosa, Bek Manchester City Benjamin Mendy Dipenjara

- 11 September 2021, 14:06 WIB
Benjamin Mendy tidak menyangka bahwa dia akan ditempatkan di sisi penjara khusus untuk para tahanan yang rentan penyerangan.
Benjamin Mendy tidak menyangka bahwa dia akan ditempatkan di sisi penjara khusus untuk para tahanan yang rentan penyerangan. /Twitter @benmendy23

INDO BALI NEWS - Bek klub Liga Premier Manchester City Benjamin Mendy harus mendekam dipenjara lantaran didakwa memperkosa.

Benjamin Mendy akan diadili pada awal 2022 dengan tuduhan memperkosa dua wanita dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban lainnya. Dia akan menjalani persidangan pada 24 Januari 2022 mendatang, dengan tuduhan empat pemerkosaan dan satu serangan seksual.

Pemain berusia 27 tahun itu didakwa menyerang tiga wanita berbeda, satu di antaranya berusia bawah 18 tahun. 

Baca Juga: Presiden UEFA Tak Keberatan Jika Real Madrid, Barcelona, Juventus Keluar dari Liga Champions

Mendy didakwa melakukan perbuatan melanggar hukum itu pada Oktober 2020, Januari 2021, serta pada Agustus 2021. Pesepakbola asal Prancis itu dikenai dakwaan pada 26 Agustus dan permohonan pembebasan dirinya dengan jaminan telah ditolak pengadilan.

"The Crown Prosecution Service (CPS) telah memberi wewenang kepada Cheshire Constabulary untuk mendakwa seorang pria sehubungan dengan tuduhan penyerangan seksual," sebuah pernyataan polisi dikonfirmasi, pada Kamis, 27 Agustus 2021.

"Benjamin Mendy, 27 tahun, telah didakwa dengan empat tuduhan pemerkosaan dan satu tuduhan penyerangan seksual. Tuduhan itu terkait dengan tiga pengadu yang berusia di atas 16 tahun dan diduga terjadi antara Oktober 2020 dan Agustus 2021," ungkap polisi lagi.

Pengacara sang pemain, Christopher Stables, sebelumnya telah menyatakan bahwa Mendy membantah tuduhan tersebut. Namun yang jelas, Mendy akan tetap di penjara sampai persidangan pada 24 Januari.

Baca Juga: Messi Pecahkan Rekor Gol Pele, Ini Reaksi Netizen

Halaman:

Editor: Fafa Suteja

Sumber: Marca


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah