Yenny Wahid dan Prabowo Sepakat Cawapres dari Tokoh Anak Muda, Erick Thohir Jadi Contoh

- 7 September 2023, 07:04 WIB
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri) bersalaman dengan Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Yenny Wahid (kanan) saat pertemuan di Kediaman Prabowo Subianto, Jakarta, Rabu 6 September 2023.
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri) bersalaman dengan Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Yenny Wahid (kanan) saat pertemuan di Kediaman Prabowo Subianto, Jakarta, Rabu 6 September 2023. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Baca Juga: Heboh Video Atta Halilintar Kesal Gara-gara Mama Nur Terlambat Ajak Pindah Lapak Streaming Shopee Live

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah