INDOBALINEWS - Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini Kamis 10 Desember 2020 mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif terpapar covid-19 sebanyak 112 orang.
Dari jumlah tersebut sebanyak 110 orang terpapar melalui transmisi lokal dan 2 dari pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Sementara pasien sembuh di hari ini bertambah sebanyak 99 orang, dan yang meninggal ada empat orang.
Baca Juga: FPI Jangan Sebar Klaim Berita, Bila Bohong Dapat dipidanakan, Kata Komisi III DPR
Dari rilis Satgas covid-19 Provinsi Bali, dengan penambahan di hari ini maka jumlah kasus positif terpapar covid-19 secara kumulatif sebanyak 15.330 orang.
Dan yang sembuh menjadi 13.900 orang (90,67 persen). Sedangkan yang meninggal dunia menjadi 459 orang (2,99 persen).
Baca Juga: Simulasi Pemberian Vaksin Covid-19 di Bali, Persiapkan Standar Operasional Prosedur
Untuk kasus aktif per hari ini menjadi 971 orang (6,33 persen), yang tersebar dalam perawatan di tujuh belas rumah sakit rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Baca Juga: Buntut Tewasnya 6 Anggota FPI, Kapolda Jateng Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Berita Hoax