Yang semula menyatakan, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selanjutnya dirubah menjadi, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Penambahan Pasien Positif Covid-19 di Bali Hari Ini Capai 231 Orang
Atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk ketentuan selain butir 2 huruf c, tidak mengalami perubahan.
Sebagai penutup, Gubernur Bali langsung menembuskan Perubahan Ketentuan Surat Edaran Gubernur Nomor 01 Tahun 2021 ini kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI di Jakarta (sebagai laporan).
Baca Juga: Sejumlah Hoax Beredar Tentang Vaksin Sinovac, Cek Faktanya
Juga kepada Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Perhubungan RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Kesehatan RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri BUMN RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI di Jakarta (sebagai laporan), Ketua Satgas Penanganan COVID -19 di Jakarta (sebagai laporan), dan Ketua DPRD Provinsi Bali di Bali.(***)