Perubahan Syarat Masuk Bali via Darat, Wajib PCR 2x24 Atau Antigen 1x24 Jam Sebelum Berangkat

- 9 Januari 2021, 13:43 WIB
ilustrasi perjalanan lewat darat, (jalan tol Bali Mandara.
ilustrasi perjalanan lewat darat, (jalan tol Bali Mandara. /Shira Ade Indobalinews

Yang semula menyatakan, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selanjutnya dirubah menjadi, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Penambahan Pasien Positif Covid-19 di Bali Hari Ini Capai 231 Orang

Atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk ketentuan selain butir 2 huruf c, tidak mengalami perubahan. 

Sebagai penutup, Gubernur Bali langsung menembuskan Perubahan Ketentuan Surat Edaran Gubernur Nomor 01 Tahun 2021 ini kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI di Jakarta (sebagai laporan).

Baca Juga: Sejumlah Hoax Beredar Tentang Vaksin Sinovac, Cek Faktanya

Juga kepada Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Perhubungan RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Kesehatan RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri BUMN RI di Jakarta (sebagai laporan), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI di Jakarta (sebagai laporan), Ketua Satgas Penanganan COVID -19 di Jakarta (sebagai laporan), dan Ketua DPRD Provinsi Bali di Bali.(***)

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah