Denpasar dan Badung Terkena Pengetatan Aktivitas Warga Jawa-Bali 11-25 Januari 2021

- 6 Januari 2021, 20:35 WIB
ILUSTRASI lockdown atau pengetatan pembatasan aktivitas warga
ILUSTRASI lockdown atau pengetatan pembatasan aktivitas warga /pixabay

INDOBALINEWS - Ibukota Provinsi Bali Denpasar dan Kabupaten Badung dari hasil rapat terbatas pemerintah lewat Video Conference yang dipimpin Presiden Joko Widodo masuk dalam dua wilayah yang terkena pengetatan aktivitas warga atau Pengetatan Pembatasan Pergerakan Masyarakat Jawa - Bali.

Baca Juga: Hari ini 7 Orang Lagi Meninggal Covid-19 di Bali, Update Rabu 6 Januari 2021

Dalam Ratas Rabu 6 dengan topik "Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi" di Istana Negara Jakarta, Rabu 6 Januari 2021,  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 khususnya di Pulau Jawa dan Bali. 

Baca Juga: Serpihan Yang Diduga Bangkai Pesawat di Perairan Kalteng Ternyata Roket Milik China

Hal itu merespons kasus aktif covid-19 yang meningkat secara eksponensial. Airlangga mengatakan pembatasan aktivitas atau kerap dimaknai sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh warga, di Provinsi Jawa-Bali dilakukan karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu atau lebih dari empat parameter yang telah ditetapkan sebagai landasan untuk melakukan pembatasan.

Baca Juga: Seorang DJ Nekat Bunuh Diri di Dekat Jembatan Suluban Pecatu Jimbaran Bali

Empat parameter pembatasan yakni tingkat kematian diatas rata rata tingkat kematian nasional yang sebesar 3 persen. Selain itu tingkat kesembuhan dibawah rata rata tingkat kesembuhan nasional yang sebesar 82 persen. Atau tingkat kasus aktif dibawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen dan tingkat keterisian RS untuk ICU dan isolasi diatas 70 persen.

Baca Juga: Pembunuhan Karyawati Bank Mandiri di Bali, Ini Sisi Kelam Terduga Pelaku Yang Masih Dibawah Umur

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada 11-25 Januari 2021 dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” kata Airlangga Hartarto seperti yang dikutip indobalinews.com dari hasil konferensi pers hasil Ratas Kabinet 6 Januari 2021 via youtube Sekretariat Presiden.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x