Gubernur Bali : Hak Memperoleh Informasi Adalah Hak Asasi Manusia

- 29 Januari 2021, 12:39 WIB
Gubernur Bali I Wayan Koster dalam acara pelantikan Komisi Informasi (KI) Masa Jabatan 2021-2025  di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Gubernur Jayasabha, Denpasar Kamis 28 Januari 2021.
Gubernur Bali I Wayan Koster dalam acara pelantikan Komisi Informasi (KI) Masa Jabatan 2021-2025 di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Gubernur Jayasabha, Denpasar Kamis 28 Januari 2021. /Dok Humas Pemprov Bali


INDOBALINEWS - Hak memperoleh informasi adalah hak asasi manusia.

Dan keterbukaan informasi publik adalah satu ciri negara demokratis yang menjujung tinggi kedaulatan rakyat guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Demikian dikatakan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster dalam acara pelantikanKomisi  Informasi Masa Jabatan 2021-2025  di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Gubernur Jayasabha, Denpasar pada Kamis 28 Januari 2021.

Baca Juga: Rampok Bersenjata Pedang di SPBU Pelabuhan Benoa Bawa Kabur Uang Rp10 Juta

"Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional," ujar Koster seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.

Dalam kesempatan itu Kosterm juga engajak anggota/Komisioner Komisi Informasi (KI) yang baru untuk menjaga independensi.

Baca Juga: Bangkitkan Pariwisata, Mas Mentri Sandiaga Uno Rasakan Sensasi Berkantor di Bali

Juga berpegang teguh pada ketentuan yang berlaku serta turut berperan dalam menjalankan UU no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“ Adalah komitmen kita bersama, Pemprov Bali dengan DPRD Provinsi Bali untuk mengimplementasikan UU tersebut secara konsisten di provinsi Bali,” kata Gubernur.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x