Toilet Kejati Bali, Saksi Bisu Tewasnya Mantan Kepala BPN Denpasar

- 31 Agustus 2020, 23:04 WIB
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Dewa Putu Gede Anom D, S.H, S.I.K, M.H, memimpin olah TKP bunuh dirinya mantan kepala BPN Denpasar dan Badung Bali, Tri Nugraha di dalam toilet Kejati Bali, Senin 31 Agustus 2020
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Dewa Putu Gede Anom D, S.H, S.I.K, M.H, memimpin olah TKP bunuh dirinya mantan kepala BPN Denpasar dan Badung Bali, Tri Nugraha di dalam toilet Kejati Bali, Senin 31 Agustus 2020 /shira ade/Dok Polresta Denpasar

Baca Juga: 8 Kali Gasak Motor di Bali, Residivis Kembali Masuk Bui

Menurut beberapa sumber Tri Nugraha sesaat sebelum kejadian diperiksa di lantai 2 Kejati Bali di kawasan Renon, Denpasar. Diduga kejadian bunuh diri tersebut berada dalam kamar mandi di lantai 2 sebelum ia digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 19.40 Wita. Dalam foto yang beredar terlihat Tri Nugraha memakai kemeja putih dan bercelana panjang bahan tergeletak dengan punggung tersandar ke dinding kamar mandi.

Baca Juga: Perpamsi Tandatangani MoU dengan Bimasakti Altera

Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang ini diduga menembakkan pistol di sekitar dadanya. Saat kejadian sejumlah awak media dan petugas sempat kaget mendengar suara gaduh di lantai 2 bahkan menyangka Tri Nugraha hendak melarikan diri. Akhirnya Tri digotong ke lantai 1 dan dibawa petugas menuju rumah sakit terdekat.

Baca Juga: Bandara Bali Gelar Safe Travel Campaign

Tri Nugraha terjerembab ke dalam kasus gratifikasi saat menjelang beberapa tahun lagi memasuki usia pensiun. Ia diduga mendapat aliran uang yang menyeret nama mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta yang sudah divonis lebih dulu dan sedang menjalani masa tahanan.
Tri Nugraha pernah menjadi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar (2007-2011). Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Bali nomor: PRINT- 03/N.1.1/FDd.1/08/2019 tanggal 15 Agustus 2019 tentang tindak pidana korupsi gratifikasi kepada penyelenggara negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar.

Baca Juga: Bersih-bersih Pantai Kuta, Barakuda Bali Ubah Citra Anak Kolong

Kasus ini berawal dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus pensertifikatan lahan Tahura yang disidangkan beberapa waktu lalu. Hasil PPATK ini lalu dikirimkan ke penyidik Pidsus. Dari sinilah ditemukan adanya aliran dana puluhan miliar ke rekening Tri. Lalu dilakukan penyelidikan dengan menggandeng PPATK.

Setelah mendapatkan sejumlah alat bukti terkait dugaan gratifikasi dan pemeriksaan 12 orang saksi, penyidik akhirnya menetapkan Tri Nugraha tersangka. Dari pemeriksaan beberapa saksi diketahui modus yang digunakan yaitu meminta sejumlah uang atas penerbitan sertifikat tanah.(***)

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x