INDOBALINEWS - Hakim menolak keberataan Jerinx dan tim kuasa hukumnya pada sidang online kasus 'IDI Kacung WHO" pada Selasa 6 Oktober 2020.
Menurut Ketua Majelis Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi seusai sidang, Hakim menolak keberatan terdakwa dan penasehat hukumnya dengan alasan Jaksa dianggap telah menyusun dakwaan dengan cermat dan bisa dimengerti.
Baca Juga: Sidang Jerinx di Bali, Polisi Halau Aksi Demo Pendukung
“Hakim memutuskan menolak keberatan terdakwa dan penasehat hukumnya,” kata Ketua Majelis Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi seusai sidang Selasa 6 Oktober 2020 kepada wartwan seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.
Baca Juga: Kuasa Hukum Jerinx Nilai Dakwaan Jaksa Cacat Hukum
Ia melanjutkan, alasanya, Jaksa dianggap telah menyusun dakwaan dengan cermat dan bisa dimengerti. Keberatan pengacara juga dinilai telah banyak menyentuh pokok perkara yang harus dibuktikan dengan pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Baca Juga: Viral Video Mesra, Jerinx Berterimakasih Jaksa Kedepankan Hati Nurani
Lebih lanjut dikatakannya pemeriksaan saksi dan terdakwa selanjutnya dilakukan secara offline. Hal itu dilakukan karena tujuan pemidanaan untuk mencari dasar-dasar yang obyektif dari kebenaran materiil.
“Ketentuan pelaksaan sidang online atau offline juga tidak bersifat imperatif. Ini tidak semata-mata karena permintaan pengacara, tapi untuk memberikan keleluasaan juga bagi jaksa,” tegasnya.