INDOBALINEWS -Sidang kasus 'IDI Kacung WHO' dengan terdakwa I Gede Ary Astina (Jerinx) pada Selasa 29 September 2020 memasuki sidang online yang ketiga dengan materi eksepsi terdakwa.
Dalam sidang ini pihak Penasehat Hukum (PH) mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam dokumen eksepsi setebal 25 halaman. Dokumen tersebut dibacakan bergiliran oleh tim penasehat hukum Jerinx.
Baca Juga: Kerumunan Demo Pendukung Jerinx Dibubarkan Polisi
Penasehat Hukum Teguh Sugeng Santoso, menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa dan menilai surat dakwaan tidak jelas, serta cacat hukum.
"Bedasarkan nota pembelaan yang tim Penasehat Hukum sampaikan bahwa dakwaaan Jaksa tidak sesuai Pasal 1 ayat 2 B serta Pasal 1 ayat 3 KUHP," ungkap Penasehat Hukum Teguh Sugeng Santoso seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.
Baca Juga: BATAL! Polri Tak Keluarkan Ijin Kompetisi Liga 1 dan Liga 2, Ini Alasannya
Ia juga menambahkan bahwa tim penasehat hukum memohon kepada majelis hakim agar menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima. Atau setidak-tidaknya dinyatakan dibatalkan.
"Atau setidak-setidaknya dinyatakan batal demi hukum, karena dakwaan penuntut umum banyak mengandung kecacatan baik cacat prosedur maupun obscuur libeli atau dakwaan kabur," terangnya.
Baca Juga: PT KAI Daops 8 Surabaya Bagi-bagi Hadiah Saat Ultah PT KAI di Stasiun Pasar Turi