LPTK Hanya Boleh Berikan Pelatihan, Ketahuan Berangkatkan Pekerja Migran Izin Bakal Dicabut

9 September 2021, 19:17 WIB
Disnakertrans Lombok Timur mengancam mencabut izin lembaga pelatihan tenaga kerja (LPTK) yang memberangkatkan pekerja migran, karena kewenangannya hanyalah memberikan pelatihan. /Aini/pixabay/@mohamed_hassan

INDOBALINEWS – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur mengancam mencabut izin lembaga pelatihan tenaga kerja (LPTK) yang melakukan kerja ganda.

Maksudnya, LPTK hanya boleh memberikan pelatihan, tetapi dilarang memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI).

Kepala Disnakertrans Lombok Timur H. Supardi mengatakan LPTK yang melakukan kerja ganda yakni memberi pelatihan dan memberangkatkan PMI inilah yang bikin masalah.

Baca Juga: Jembatan Antar Gili Harapan Baru Warga Setempat

"LPTK seringkali kerja ganda, yakni ikut memberangkatkan PMI. Ini salah satu biang keladi permasalahan PMI yang muncul dikemudian hari," katanya pada Kamis, 9 September 2021.

Saat ini di Lombok Timur terdapat 66 lembaga pelatihan tenaga kerja (LPTK) swasta dan hanya 25 lembaga yang sudah terakreditasi.

Supardi menegaskan LPTK yang ketahuan memberangkatkan pekerja migran akan dicabut izinnya.

"Seharusnya LPTK ini memberikan pelatihan agara para calon pekerja migran terampil bekerja di luar negeri. Itu harapan kita," tuturnya.

Baca Juga: Awas Jangan Lengah, 8 Hal Ini Masuk Bentuk Pelecehan Seksual di Perkantoran

Sedangkan pihak yang berkompeten memberangkatkan pekerja migran ke luar negeri adalah perusahaan yang telah mendapatkan izin resmi.

"Artinya, ketika terjadi persoalan yang menyangkut pekerja migran saat bekerja di kemudian hari, ada yang bertanggung jawab yakni perusahaan yang memberangkatkan," jelasnya.

Kata dia beberapa hari terakhir ini pihaknya banyak menyelesaikan persoalan pekerja migran bermasalah yang diberangkatkan LPTK swasta.

"Sejumlah LPTK swasta menawarkan pelatihan dan menjanjikan bisa memberangkatkan sebagaimana perusahaan sponsor," terangnya.

Baca Juga: Kebakaran di Lapas Tangerang, Fadli Zon: Menkumham Harus Bertanggung Jawab

Ia menambahkan karena tawaran pekerjaan yang menggiurkan dengan gaji tinggi para calon pekerja itupun menyanggupi.

"Mereka yang sudah terbuai inilah seringkali lupa atau dimanfaatkan ketidaktahuannya soal legalitas dari perusahaan," paparnya.

Supardi menambahkan 66 LPTK swasta dan 11 BLK komunitas telah diundang untuk mempersatukan persepsi.

"Prinsipnya, kita ingin agar masing-masing lembaga ini memahami tugas pokok dan fungsinya, sehingga PMI tidak menjadi korban," kata Supardi.***

Editor: M. Jagaddhita

Tags

Terkini

Terpopuler