Somasi PT EST ke Warga Tomang Omang Dinilai Menyesatkan

15 September 2022, 07:58 WIB
Advokat dan Konsultan Hukum, Lalu Abdul Majid. /Habib Indobalinews

 

 

INDOBALINEWS - Somasi pengosongan lahan oleh PT Esa Swardhana Thani (EST), kepada warga dinilai  menyesatkan.

Masalahnya, kata Advokat dan Konsultan Hukum, Lalu Abdul Majid, Perintah Pengosongan lahan merupakan fungsi yudisial artinya harus dengan putusan pengadilan.

”Pertanyaanya, perintah pengosongan itu dari mana, dan sejak kapan PT EST bermetamorposa menjadi eksekutor, katanya, Kamis, 15 September 2022.

Baca Juga: Legenda tinju asal Filipina, Manny Pacquiao alias Pacman bangun 'Pacman Sportsbar & Lounge' di Bali

Setahu saya, kata Miq Majid,  tidak ada proses peradilan sebelumnya, baik perdata maupun pidana yang melibatkan kliennya, lebih-lebih kliennya sebagai pembayar pajak yang baik dan menguasai lahan selama lebih dari 50 tahun lamanya.

Penguasaan lahan itu pun, kata dia,  tanpa pernah terputus yang bagaimanapun hak-haknya harus dilindungi.

Baca Juga: Jessika Iskandar Terjebak Dalam Pusaran Kasus Penipuan Jual Beli Mobil Senilai Rp 13 Miliar

Kalau sampai terjadi pengosongan seperti ancamani PT. EST kepada AMAQ MENJAN  tanpa didahului oleh  proses dan prosedur hukum, menurutnya,  maka di pastikan ini adalah tindakan bar-bar yang dapat di kwalifikasikan sebagai tindakan pemaksaan kehendak tanpa proses hukum dan keadilan (due process of law).

Tindakan itu, terangnya,  bukan saja mengaburkan subtansi hukumnya terutama berkenaan dengan pertanyaan masyarakat termasuk kliennya.

Baca Juga: Seorang ABK Asal Bogor Terjatuh dari Kapal di Perairan Uluwatu

Mengenai dasar pemberian SHGB dan perpanjangannya kepada PT. EST yang menurutnya patut diduga terbit dan di perpanjang tanpa proses dan prosedur seharusnya yang memiliki kecendrungan merusak tatanan hukum dan cita-cita demokrasi.

"Kami patut pertanyakan legalitas pemberian  SHGB yang dimiliki oleh perusahaan," katanya.

Baca Juga: Arya Wedakarna Atensi Petisi Basmi Suara Canggu Lebih Parah dari Gempa

Alasannya, lanjut Majid, selama kurang lebih 30 tahun lamanya sejak memegang ijin HGB,  apa yang pernah dilakukan PT EST ini. 

"Parahnya,  saya  juga mendengar PT EST masih melakukan pembayaran hingga saat ini, dan itu justeru pada areal yang masuk dalam SHGB yang dikuasainya,"  tandas Abdul Majid.

Baca Juga: Kabar Gembira, Catat Tanggalnya: Ada 6.000 Lowongan Pekerjaan di Job Fair Denpasar, Pekerja TerPHK Prioritas

Lebih lanjut Majid menyarankan kepada PT.EST, agar  tidak melakukan tindakan diluar hukum dan mempercayakan proses penyelesaian sengketa secara bermartabat.

Karena kedudukan kita dimata hukum sama sampai adanya kepastian tentang status lahan termasuk yang dikuasai kliennya tersebut melalui putusan pengadilan.” katanya.. ***

 

 

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler