WN Mesir Dideportasi dari Bali gegara Overstay 31 Hari, Sempat Diancam Istri dengan Pisau

7 September 2023, 09:11 WIB
WN Mesir berinisial AAHMH (33) dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Mesir, Selasa 5 September 2023. /Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir berinisial AAHMH, Selasa malam 5 September 2023. Pria berusia 33 tahun itu dipulangkan terpaksa ke kampung halamannya lantaran melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengungkapkan AAHMH masuk ke Indonesia pada 11 Januari 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan Visa on Arrival (VoA). Pada saat itu, AAHMH telah memperpanjang visanya di Kantor Imigrasi (Kanim) Pemalang, Jawa Tengah, pada 9 Februari 2023, yang berlaku hingga 11 Maret 2023.

"Dalam kedatangannya di Bali, ia (AAHMH) bermaksud untuk berbulan madu dengan istrinya yang sebelumnya telah menikah di Tegal (Jawa Tengah) dengan seorang wanita WNI (warga negara Indonesia) yang dia (AAHMH) kenal di Dubai (Uni Emirat Arab)," ujar Babay melalui siaran pers, Rabu 6 September 2023. 

Baca Juga: Cakupan Vaksinasi Rabies di Denpasar Bali Capai 72 Persen

Menurut Babay, AAHMH berdalih dia sebelumnya sudah memiliki tiket kembali ke Mesir pada 5 Februari 2023. Kendati demikian, lantaran urusan pernikahannya belum selesai dan harus mendapatkan surat persetujuan menikah dari Kedutaan Besar Mesir di Jakarta pada 6 Februari 2023, warga dari Negeri Piramida itu melewatkan tiket pulangnya dan memutuskan untuk memperpanjang izin tinggalnya di Kanim Pemalang.

Lebih lanjut, pada 8 April 2023, di sebuah restoran di Denpasar, dia mengaku dia dan istrinya terlibat pertengkaran. Pada pertikaian tersebut, pria itu diancam istrinya dengan pisau di rumah makan itu.

"Dia (AAHMH) pun kabur untuk melapor ke kantor polisi hingga akhirnya pihak kepolisian menyerahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Dalam pemeriksaan ternyata telah overstay selama 31 hari," terang Babay.

Baca Juga: Yenny Wahid dan Prabowo Sepakat Cawapres dari Tokoh Anak Muda, Erick Thohir Jadi Contoh

Namun, karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, Kanim Denpasar menyerahkan AAHMH ke Rudenim Denpasar pada 10 April 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

AAHMH dideportasi dengan biaya yang dia tanggung sendiri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Kairo-Mesir. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal secara ketat sampai AAHMH memasuki pesawat.

Baca Juga: Beredar No Washap Pejabat Gubernur Bali Bodong, Minta Transfer Uang, Ini Nomornya

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tandas Babay. 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu juga menekankan bahwa WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian dapat dikenakan sanksi administratif berupa deportasi, sesuai dengan asas "ignorantia juris non excusat" (ketidaktahuan atas hukum tidak membenarkan siapapun). Oleh karena itu, Anggiat berharap agar WNA dapat mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.***

Baca Juga: Dispar Bali Respons Dampak Pariwisata dari Tragedi Lift Putus di Ubud, Pemayun: Prasarana Diperhatikan

Editor: Ronatal Siahaan

Tags

Terkini

Terpopuler