INDOBALINEWS - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar deportasi seorang warga negara asing (WNA) Rusia karena melanggar administrasi keimigrasian.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan kepada pria berinisial AK, 30 tahun ini selain dilakukan tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi ke negara asal juga dilakukan Penangkalan.
Dari hasil pemeriksaan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, diketahui dokumen tempat tinggal AK tak sesuai.
Baca Juga: Mencengangkan, Begini Fakta Penderita HIV AIDS di Denpasar
Dijelaskan Anggiat langkah ini merupakan tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Direktur Jenderal Imigrasi dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia menggunakan maskapai penerbangan Emirates dengan kode penerbangan EK-399, Tujuan Denpasar-Dubai-Moscow pada hari Minggu 24 Juni 2023, Pukul 00.05 WITA dini hari," ujar Anggiat dalam pernyataan resminya Minggu 24 Juni 2023.
Lebih lanjut dikatakannya hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Direktur Jenderal Imigrasi dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu terkait penguatan pengawasan keimigrasian di Bali.
"Kami terus menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas," imbuhnya.