Formasi NTB: Banyak Makelar Kasus, Sidang Korupsi Mantan Wali Kota Bima Harus Dikawal Ketat

11 Januari 2024, 14:05 WIB
Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) NTB, M. Haddi, SH mengatakan kawal terus kasus mantan Walikota Bima. /Habib Indobalinews


INDOBALINEWS - Sidang kasus korupsi mantan Wali Kota Bima, H. Mohammad Luthfi yang diagendakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Mataram, harus dikawal secara ketat.

Masalahnya, kata Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) NTB, M. Haddi, SH, selain menghindari para makelar kasus (Markus), juga tidak sedikit pejabat dari Kota Bima ini pada kasus yang sama mendapat putusan bebas/onslag.


"Inilah sebenarnya yang menjadi dasar kami untuk mengawal secara ketat persidangan kasus korupsi mantan Wali Kota Bima," katanya, di Mataram, Kamis, 11 Januari 2024.

Baca Juga: Bursa Transfer Pemain: Inter Milan Saingi Manchester United Incar Striker Timnas Iran Mehdi Taremi


Bahkan, kata dia, kita juga akan berkirim surat ke PN Tipikor Mataram, agar menunjuk majlis hakim yang bersih yang tidak pernah mengeluarkan putusan bebas terhadap para koruptor.

Dari catatan FORMASI NTB, sebut dia, selama persidangan kasus korupsi di PN Tipikor Mataram, setidaknya tidak kurang dari tiga kasus yang diputus bebas.

Kalau masih menggunakan hakim yang pernah mengeluarkan putusan bebas, katanya, dikhawatirkan hasil putusannya juga akan sama.

Baca Juga: Benarkah Indonesia Mirip Konoha Hokage Kedua? Sudah di Edo Tensei oleh Golkar

"Kita menekankan agar hakim yang ditunjuk dalam kasus korupsi mantan Wali Kota Bima ini, memiliki rekam jejak yang bersih," katanya.

Prinsipnya, menurut Haddi, majlis hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dilakukan secara objektif, transparan dan imparsial.

Selain itu, kata dia, persidangan kasus korupsi ini harus bebas dari intervensi politik dan kekuasaan.

Baca Juga: Gasss, Pulang Umroh Khofifah Indar Parawansa Mantap Berlabuh di TKN Prabowo

"Tetapi yang paling penting bebas dari dugaan suap dan gratifikasi oleh oknum-oknum tertentu yang mempengaruhi putusan hakim," katanya. ***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler