Sedangkan pihak yang berkompeten memberangkatkan pekerja migran ke luar negeri adalah perusahaan yang telah mendapatkan izin resmi.
"Artinya, ketika terjadi persoalan yang menyangkut pekerja migran saat bekerja di kemudian hari, ada yang bertanggung jawab yakni perusahaan yang memberangkatkan," jelasnya.
Kata dia beberapa hari terakhir ini pihaknya banyak menyelesaikan persoalan pekerja migran bermasalah yang diberangkatkan LPTK swasta.
"Sejumlah LPTK swasta menawarkan pelatihan dan menjanjikan bisa memberangkatkan sebagaimana perusahaan sponsor," terangnya.
Baca Juga: Kebakaran di Lapas Tangerang, Fadli Zon: Menkumham Harus Bertanggung Jawab
Ia menambahkan karena tawaran pekerjaan yang menggiurkan dengan gaji tinggi para calon pekerja itupun menyanggupi.
"Mereka yang sudah terbuai inilah seringkali lupa atau dimanfaatkan ketidaktahuannya soal legalitas dari perusahaan," paparnya.
Supardi menambahkan 66 LPTK swasta dan 11 BLK komunitas telah diundang untuk mempersatukan persepsi.
"Prinsipnya, kita ingin agar masing-masing lembaga ini memahami tugas pokok dan fungsinya, sehingga PMI tidak menjadi korban," kata Supardi.***