LPTK Hanya Boleh Berikan Pelatihan, Ketahuan Berangkatkan Pekerja Migran Izin Bakal Dicabut

- 9 September 2021, 19:17 WIB
Disnakertrans Lombok Timur mengancam  mencabut izin lembaga pelatihan tenaga kerja (LPTK) yang memberangkatkan pekerja migran, karena kewenangannya hanyalah memberikan pelatihan.
Disnakertrans Lombok Timur mengancam mencabut izin lembaga pelatihan tenaga kerja (LPTK) yang memberangkatkan pekerja migran, karena kewenangannya hanyalah memberikan pelatihan. /Aini/pixabay/@mohamed_hassan

Sedangkan pihak yang berkompeten memberangkatkan pekerja migran ke luar negeri adalah perusahaan yang telah mendapatkan izin resmi.

"Artinya, ketika terjadi persoalan yang menyangkut pekerja migran saat bekerja di kemudian hari, ada yang bertanggung jawab yakni perusahaan yang memberangkatkan," jelasnya.

Kata dia beberapa hari terakhir ini pihaknya banyak menyelesaikan persoalan pekerja migran bermasalah yang diberangkatkan LPTK swasta.

"Sejumlah LPTK swasta menawarkan pelatihan dan menjanjikan bisa memberangkatkan sebagaimana perusahaan sponsor," terangnya.

Baca Juga: Kebakaran di Lapas Tangerang, Fadli Zon: Menkumham Harus Bertanggung Jawab

Ia menambahkan karena tawaran pekerjaan yang menggiurkan dengan gaji tinggi para calon pekerja itupun menyanggupi.

"Mereka yang sudah terbuai inilah seringkali lupa atau dimanfaatkan ketidaktahuannya soal legalitas dari perusahaan," paparnya.

Supardi menambahkan 66 LPTK swasta dan 11 BLK komunitas telah diundang untuk mempersatukan persepsi.

"Prinsipnya, kita ingin agar masing-masing lembaga ini memahami tugas pokok dan fungsinya, sehingga PMI tidak menjadi korban," kata Supardi.***

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah