LPTK Hanya Boleh Berikan Pelatihan, Ketahuan Berangkatkan Pekerja Migran Izin Bakal Dicabut

- 9 September 2021, 19:17 WIB
Disnakertrans Lombok Timur mengancam  mencabut izin lembaga pelatihan tenaga kerja (LPTK) yang memberangkatkan pekerja migran, karena kewenangannya hanyalah memberikan pelatihan.
Disnakertrans Lombok Timur mengancam mencabut izin lembaga pelatihan tenaga kerja (LPTK) yang memberangkatkan pekerja migran, karena kewenangannya hanyalah memberikan pelatihan. /Aini/pixabay/@mohamed_hassan

INDOBALINEWS – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur mengancam mencabut izin lembaga pelatihan tenaga kerja (LPTK) yang melakukan kerja ganda.

Maksudnya, LPTK hanya boleh memberikan pelatihan, tetapi dilarang memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI).

Kepala Disnakertrans Lombok Timur H. Supardi mengatakan LPTK yang melakukan kerja ganda yakni memberi pelatihan dan memberangkatkan PMI inilah yang bikin masalah.

Baca Juga: Jembatan Antar Gili Harapan Baru Warga Setempat

"LPTK seringkali kerja ganda, yakni ikut memberangkatkan PMI. Ini salah satu biang keladi permasalahan PMI yang muncul dikemudian hari," katanya pada Kamis, 9 September 2021.

Saat ini di Lombok Timur terdapat 66 lembaga pelatihan tenaga kerja (LPTK) swasta dan hanya 25 lembaga yang sudah terakreditasi.

Supardi menegaskan LPTK yang ketahuan memberangkatkan pekerja migran akan dicabut izinnya.

"Seharusnya LPTK ini memberikan pelatihan agara para calon pekerja migran terampil bekerja di luar negeri. Itu harapan kita," tuturnya.

Baca Juga: Awas Jangan Lengah, 8 Hal Ini Masuk Bentuk Pelecehan Seksual di Perkantoran

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x