Empat Angota Polri di Tual Maluku Dipecat, Dari Disersi Sampai Beristri Dua

- 14 September 2021, 13:36 WIB
polisi dipecat ilustrasi
polisi dipecat ilustrasi /

 

INDOBALINEWS – Institusi kepolisian memecat empat anggotanya yang berdinas di Kepolisian Resor (Polres) Tual, Maluku, karena terbukti melanggar kode etik sampai pidana. Salah seorang dari mereka terbukti memiliki dua istri.

Pemecatan ini, menurut Kapolres Tual AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputy dalam keterangannya kepada Antara di Langgur, Selasa (14/9/2021), sesuai keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku.

Mereka yang diberhentikan secara tidak ini adalah Bripka Mulyana Prasetya Tukloy (MPT), Bripda Melyanus Lodar (ML), Bripda Riffai Lussy (RL), dan Brigpol Frejon Heumassy (FH).

Baca Juga: Mossad Israel Hancurkan Peralatan IAEA di Fasilitas Nuklir Iran

Menurut Kapolres, Bripka MPT terbukti melanggar pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Kemudian Bripda MNL melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Bripda RL malanggar pasal 14 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Begitu juga Brigpol FH melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a.

Halaman:

Editor: Riyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x