Selanjutnya, kasus yang kedua melibatkan empat orang dengan jaringan yang berbeda.
Empat orang ini, lanjutnya, masing-masing dengan inisial, AZ (50) FS (57) MY (38) dan M (34).
Kata dia khusus untuk kasus yang terakhir ini barang bukti yang ikut dilimpahkan adalah pakaian yang digunakan saat beraksi serta uang tunai yang diduga hasil penjualan HP milik korban pencurian.
"Mereka beroperasi dan ditangkap di lokasi areal parkir timur Sirkuit Mandalika," ungkapnya.
Kedelapan tersangka copet ini, jelas Artanto, disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP juncto pasal 64 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun," kata Artanto.***