Copet di Sirkuit Mandalika Lombok Saat WSBK 2021, Delapan Tersangka Dilimpahkan

- 21 Januari 2022, 21:46 WIB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. /INDOBALINEWS/H. Habibullah Sahbi Noor

Selanjutnya, kasus yang kedua melibatkan empat orang dengan jaringan yang berbeda.

Empat orang ini, lanjutnya, masing-masing dengan inisial, AZ (50) FS (57) MY (38) dan M (34).

Kata dia khusus untuk kasus yang terakhir ini barang bukti yang ikut dilimpahkan adalah pakaian yang digunakan saat beraksi serta uang tunai yang diduga hasil penjualan HP milik korban pencurian.

"Mereka beroperasi dan ditangkap di lokasi areal parkir timur Sirkuit Mandalika," ungkapnya.

Kedelapan tersangka copet ini, jelas Artanto, disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP juncto pasal 64 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya  penjara paling lama lima tahun," kata Artanto.***

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah