Lebih lanjut dikatakannya walaupun peserta party tidak terlalu banyak hanya sembilan orang, namun tetap diimbau dengan humanis dan menghentikan kegiatan tersebut mengingat sudah malam (melewati jam) dan suara musiknya terlalu kencang.
"Ini sudah termasuk mengganggu ketertiban dan keamanan dilingkungan sekitarnya",tegas Kompol Darsana.
Baca Juga: Tragis, Seorang Ayah di Bali Tewas di Tangan Anaknya Sendiri
dkatakannya juga bahwa melaksanakan kegiatan boleh saja namun jangan sampai mengganggu dan membuat resah lingkungan sekitar.
"Di masa pandemi covid-19 ini apapun jenis kegiatannya wajib dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah," tutup Kompol Nyoman Darsana. ***