Komplotan Copet yang Beroperasi Saat WSBK di Sirkuit Mandalika Divonis Satu Tahun Penjara

- 10 Maret 2022, 12:37 WIB
Sejumlah gerai UMKM saat berjualan di Sirkuit Mandalika, ajang berlangsungnya WSBK di Lombok Tengah, NTB.
Sejumlah gerai UMKM saat berjualan di Sirkuit Mandalika, ajang berlangsungnya WSBK di Lombok Tengah, NTB. /Antara News

INDOBALINEWS - Komplotan copet asal Jakarta yang beroperasi saat ajang WSBK 2021 di Sirkuit Mandalika, divonis oleh Majelis Hakim PN Praya, Lombok Tengah, NTB, masing-masing satu tahun penjara.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Herlambang Surya mengatakan amar putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Vonis satu tahun penjara itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut dua tahun penjara," katanya,  Kamis, 10 Maret 2021.

Baca Juga: Liga 1 BRI Hari Ini: Persipura Jayapura vs PSM Makassar, Derby Jatim Persebaya Surabaya vs Persik Kediri

Delapan orang copet asal Jakarta ini, kata dia, selama ini dititip di rumah tahanan negara (rutan) Praya.

Dari vonis hakim satu tahun penjara tersebut, katanya, delapan orang terdakwa copet ini, akan menerima potongan juga.

"Itu karena delapan orang terdakwa copet  ini, telah menjalani penahanan sebelumnya," kata Surya.

Dia menjelaskan delapan copet asal Jakarta ini, sebelumnya telah melakukan tindakan pencurian di Gate 3 (tiga) stand makanan di kawasan area Sirkuit Mandalika.

Baca Juga: Liga 1 BRI: Persib Bandung Buka Peluang Juara Usai Kalahkan Arema FC

Menurutnya para terdakwa copet ini berangkat dari Jakarta ke Sirkuit Mandalika untuk menjalankan aksinya.

"Lagi pula, mereka menginap di salah satu Homestay yang masih berada di kawasan Sirkuit Mandalika," katanya.

Dalam menjalankan aksinya, kata dia, para terdakwa ini, masing-masing sudah membagi tugas.

Modusnya, kata Surya, para terdakwa ini mencari target dengan korban yang menggunakan tas selempang.

Baca Juga: WNA Uzbekistan yang Dituduh Mencuri Ternyata Seorang Dermawan

"Salah satu dari mereka, sengaja memepet korban, lalu membuka tas dan mengambil HP korban," katanya.

HP yang sudah didapat tersebut, jelas Surya, lalu diserahkan kepada terdakwa lainnya yang sudah menunggu.

Untung saja, katanya, di semua area Sirkuit Mandalika,  polisi tetap berjaga, sehingga para terdakwa ini, langsung ditangkap.

"Perbuatan delapan orang terdakwa ini, telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP," katanya.***

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x