INDOBALINEWS - Dilshod Alimov, WNA Uzbekistan yang dituduh mencuri selain menyediakan lapangan kerja, ternyata juga seorang dermawan.
Hal ini diungkapkan oleh seorang pria bernama Susanto di Denpasar pada Rabu 9 Maret 2022.
Kasus yang menjerat Dilshod Alimov, WNA Uzbekistan yang kini jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Denpasar masih berlanjut.
Baca Juga: Drama terbaru “Soundtrack #1”, Han So Hee Didapuk Jadi Pemeran Utama
Yang terbaru, Selasa 8 Maret 2022 putusan sela di PN Denpasar. Pria berusia 33 tahun itu dijerat hukum karena dugaan kasus pencurian dokumen di perusahannya sendiri. Kini dia ditahan di Lapas Kerobokan, Badung.
Meski seorang warga negara asing, selain telah menyediakan lapangan kerja di Bali dari perusahaan yang dia bangun sendiri, Alimov juga dikenal sebagai sosok yang dermawan di sejumlah kalangan orang Indonesia.
"Dia kerap memberikan bantuan atau santunan di sejumlah panti asuhan dan juga kelompok sosial masyarakat yang ada di Bali," ujar Susanto.