Sedangkan untuk tiga terdakwa lain yang juga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan benih jagung pada 2017 ini, terangnya, seperti mantan Kadistanbun NTB Husnul Fauzi, Ida Wayan Wikanaya dan Ikhwanul Hubby, justru menerima vonis Hakim Banding jauh di bawah tuntutan jaksa dan putusan PN Tipikor Mataram.
"Kita akan melakukan kajian, kalau memang SOP-nya kasasi, ya, kami akan kasasi," katanya.
Tetapi kalau rank-nya sudah pas, kata Sungarpin, misalnya saja turunnya hukuman tidak terlalu signifikan sesuai SOP, tentu tidak perlu dilakukan.
"Khusus untuk tiga orang tersangka ini, kami akan mengkaji kembali," katanya.***