Terkait Vonis Bebas Tersangka Korupsi Bibit Jagung Senilai Rp27 Miliar, Kejati NTB Ajukan Kasasi

- 25 Maret 2022, 20:00 WIB
Gedung Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Gedung Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB). /wikagedung.co.id

Sedangkan untuk tiga terdakwa lain yang juga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan benih jagung pada 2017 ini, terangnya, seperti mantan Kadistanbun NTB Husnul Fauzi, Ida Wayan Wikanaya dan Ikhwanul Hubby, justru menerima vonis Hakim Banding jauh di bawah tuntutan jaksa dan putusan PN Tipikor Mataram.

"Kita akan melakukan kajian, kalau memang SOP-nya kasasi, ya, kami akan kasasi," katanya.

Tetapi kalau rank-nya sudah pas, kata Sungarpin, misalnya saja turunnya hukuman tidak terlalu signifikan sesuai SOP, tentu tidak perlu dilakukan.

"Khusus untuk  tiga orang tersangka ini, kami akan mengkaji kembali," katanya.***

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x