INDOBALINEWS - Pengadilan Tinggi Mataram dalam amar putusannya membebaskan Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu,salah seorang terdakwa korupsi pengadaan jagung hibrida senilai Rp27 miliar.
Sebelumnya, seperti yang tertulis dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, pada Kamis, 24 Maret 2022, terdakwa telah dihukum delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
Dalam amar putusan pada 10 Januari 2022 lalu, menyatakan terdakwa juga dihukum dengan denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Dana Terkait Kasus yang Menjerat Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti
Pertimbangan Majelis Hakim dalam membebaskan terdakwa pada usulan bandingnya, seperti yang tertulis dalam SIPP, terdakwa Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primair.
"Tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhkan pidana, karena perbuatannya termasuk pelanggaran administrasi," katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram, katanya, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging).
Dalam putusan banding majelis hakim dengan susunan Soehartono sebagai ketua bersama anggotanya, I Gede Komang Ady Natha dan Mahsan, memerintahkan agar penuntut mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan.